Jumat, 17 Agustus 2018

NIKAH CINA BUTA Dalam Fiqh Sunnah Lengkap Dalilnya

A. DEFINISI NIKAH CINA BUTA

Nikah cina buta (tahlil) adalah pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang sudah dijatuhi talak tiga setelah masa iddah selesai, lalu ia melakukan hubungan seksual dengan perempuan itu, kemudian
ia menceraikannya, agar perempuan itu dapat dinikahi kembali oleh suami sebelumnya. Pernikahan cina buta diharamkan oleh Allah swt. dan termasuk dosa besar. Allah swt. melaknat siapa pun yang mempraktikkan bentukpernikahan itu.

Berikut ini merupakan beberapa riwayat tentang nikah tahlil.

1. Abu Hurairah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda,

“Allah melaknat muhallil seorang laki-laki yang menikahi perempuan yang ditalak tiga agar suami pertama dapat menikahinya kembali' dan muhallal la-hu laki-laki yang menjatuhkan talak tiga kepada istrinya kemudian berkonspirasi dengan laki-laki lain untuk menikahi mantan istrinya agar ia (mantan suaminya) dapat menikahinya kembali!

2. Abdullah bin Mas'ud r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda,

“ Allah melaknat muhallil seorang laki-laki yang menikahi perempuan yang ditalak tiga agar suami pertama dapat menikahinya kembali' dan muhallal la-hu laki-laki yang menjatuhkan talak tiga
kepada istrinya kemudian berkonspirasi dengan laki-laki lain untuk menikahi mantan istrinya agar ia (mantan suaminya) dapat menika-
hinya kembali.”

3. Ugbah bin Amir r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda,
“Maukah kalian kuberi tahu tentang hewan yang dipinjamkan?
Para sahabat menjawab, “Tentu kami mau, wahai Rasulullah."
Rasulullah saw. bersabda,
Maksud dari Itu adalah laki-laki yang menikah tahlil. Allah swt. melaknat muhallil seorang laki-laki yang menikahi perempuan yang ditalak tiga agar suami pertama dapat menikahinya kembali 'dan muhallal la-hu laki-laki yang menjatuhkan talak tiga kepada istrinya kemudian berkonspirasi dengan laki-laki lain untuk menikahi mantan istrinya agar ia (mantan suaminya) dapat menikahinya kembali.”

4. Ibnu Abbas r.a. meriwayatkan bahwa ketika Rasulullah saw. ditanya tentang orang yang melakukan nikah tahlil, beliau bersabda, “Tidak
termasuk pernikahan, kecuali pernikahan di  yang didasari oleh ketulusan
(keinginan), bukan pernikahan yang didasari oleh tipuan dan upaya mempermainkan kitab Allah Swt sehingga terjadi hubungan seksual.

Advertisement

0 komentar

click to leave a comment!