Sabtu, 16 Juni 2018

Shalat di dalam Ka'bah

Mengerjakan shalat di dalam Ka'bah hukumnya sah, baik shalat fardhu maupun sholat sunnah.
Ibnu Umar R.A meriwayatkan, "suatu ketika, Rasulullah SAW masuk ke dalam Ka'bah bersama Usamah bin Zaid, Bilal, dan Utsman bin Thalhah kemudian pintu Ka'bah ditutup. Setelah mereka membuka pintu Ka'bah, akulah yang pertama masuk. Akupun bertemu Bilal dan bertanya kepadanya, 'apakah Rasulullah SAW sudah shalat? Bilal menjawab, ya (beliau sudah shalat) diantara kedua tiang Yamani itu.

Sumber terjemah kitab fiqh sunnah hlm. 481 hal shalat di dalam Ka' bah.

Advertisement

0 komentar

click to leave a comment!